Nadiem Dituding Legalkan Se*ks Bebas dengan Permen PPKS, Menag Yaqut: Itu Kebijakan Bagus, Kami Dukung

Nadiem Dituding Legalkan Seks Bebas dengan Permen PPKS, Menag Yaqut: Itu Kebijakan Bagus, Kami Dukung


Beritaislam - Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se**ksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dukungan itu saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta.

Sebagai bentuk dukungan Permen kekerasan se**ks tersebut, Menteri Yaqut membuatkan surat internal untuk mendukung Permen tersebut. 

Namun kelompok yang menolak Permen itu menilai Permen yang diteken Nadiem itu rawan menjadi pintu se**ks bebas.

Yaqut Dukung Nadiem

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan kekerasan se**ksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ungkap Menag, dikutip Rabu 11 November 2021.

Yaqut mengatakan semestinya dunia pendidikan jangan sampai menolak memang ada fenomena kekerasan se**ksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan se**ksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

Pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se**ksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se**ksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menteri Yaqut menilai, kebijalan menekan kasus kekerasan se**ksual yang diatur dalam Permen tersebut sudah bagus kok.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan se**ksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” kata Yaqut.

Legalkan Se**ks Bebas

Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se**ksual (PPKS) belakangan jadi perhatian dan menuai polemik.

Kelompok yang menolak Permen ini salah satunya adalah Muhammadiyah. 

Kelompok yang menolak Permen ini membawa narasi Permen itu merupakan pintu pelegalan se**ks bebas.

Narasi ini muncul dari sorotan pasal 5 ayat 2 Permen tersebut yang mana tolak ukur kekerasan se**ks adalah ada atau tidak consent atau persetujuan dari korban.

Nah inilah pasal yang digugat dan dipersoalkan, sebab artinya dengan korban menyatakan setuju dengan aktivitas se**ks diartikan bukan kekerasan se**ksual. 

Kelompok yang menolak merasa konsep tersebut sama artinya melegalkan se**ks bebas karena sepanjang ada persetujuan antar kedua belah pihak artinya itu bukan kekerasan se**ksual. [hops]

[news.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Nadiem Dituding Legalkan Se*ks Bebas dengan Permen PPKS, Menag Yaqut: Itu Kebijakan Bagus, Kami Dukung"

Banner iklan disini