Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dinilai Legalkan Se**ks Bebas di Kampus, Nadiem: Justru Ini adalah Inovasi Terbesarnya!
Itu berkenaan dengan pasal 5 ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 terkait frasa ‘atas persetujuan’.
Karena itu, banyak pihak menilai Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjadi multi tafsir dan bertentangan dengan hukum serta norma dan agama.
Nadiem menyatakan, ada tiga esensi di dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Pertama, keberadaan satgas yang bertanggungjawab dalam penanganan kasus kekerasan di dalam kampus.
“Yang bertanggungjawab, melakukan semua, pelaporan, pemulihan dan perlindungan (korban) dan monitoring serta rekomendasi sanksi,” ujar Nadiem dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11/2021).
Kedua, adalah penjabaran kategori kekerasan se**ksual yang didefinisikan secara spesifik.
Dan itu menjadi yang pertama kali di Indonesia penjabaran yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan se**ksual.
“Bukan hanya fisik, tapi juga verbal, bahkan secara digital. Ini adalah inovasi terbesarnya. Tidak ada lagi abu-abunya, tidak bisa ngumpet,” jelasnya.
Ketiga, partisipasi seluruh civitas kampus di dalam proses ini.
Nadiem menjelaskan, kekerasan se**ksual bisa didefinisikan adalah tindakan yang dilakukan secara paksa.
“Artinya, tanpa persetujuan. Itulah alasannya kenapa secara yuridis memfokuskan Permendikbud No 30 Tahun 2021 hanya untuk kekerasan se**ksual,” tambah Nadiem.
Akan tetapi, Nadiem menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mendukung se**ks bebas di kampus atau perzinahan.
Nadiem juga menyinggung tudingan yang dialamatkan kepadanya bahwa dirinya mendukung se**ks bebas atau perzinahan yang ditegasnya bahwa itu adalah tidak benar.
“Ini sebenarnya dua topik yang sangat berbeda,” tegasnya.
Karena itu, Nadiem meminta masyarakat agar bisa memilah-milah.
“Ada berbagai macam tindak asusila lainnya, di luar lingkup Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini, yang secara norma agama maupun masyarakat, itu tidak baik,” kata dia. [pojok]
[news.beritaislam.org]


Jangan terjebak dgn kata kekerasan seksual, krn hubungan suka sama suka itu di Indonesia tdk dianggap kekerasan seksual sehingga akan dilindungi oleh peraturan itu.
BalasHapusSeharusnya kan tdk kekerasan kekerasan namun mencakup seluruh hubungan yg tdk sah misal pacaran.
Dlm islam pacaran hukumnya haram mutlak.