Ditahan & Tak Bisa Pulang, Status Buni Yani Disebarkan Lebih Dari 10 Ribu Orang Dalam 7 Jam

Ditahan & Tak Bisa Pulang, Status Buni Yani Disebarkan Lebih Dari 10 Ribu Orang Dalam 7 Jam

Melalui laman facebooknya, Buni Yani menuliskan bahwa dirinya ditahan dan tak bisa pulang setelah jadi tersangka.

"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya." tulisnya di laman facebook.

Dalam 7 jam status tersebut disebarkan lebih dari 10 ribu orang. Banyak netizen yang mendukung beliau. Bahkan sampai ada netizen yang sholat tahajjud khusus untuk mendoakan beliau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Sebelumnya Buni Yani sempat menjelaskan di ILC bahwa dia bukan yang pertama kali mengunggah video tersebut.

Ia mengaku hanya mengupload ulang video yang sudah diunggah sebelumnya oleh Media NKRI. Ia juga membawa bukti kertas print yang menunjukkan Media NKRI yang mengunggah terlebih dahulu.



Penulis: Bang Udin Beritaislamterbaru.org
Banner iklan disini