Jadi Tersangka, Buni Yani di Tahan Ditahan dan Tak Bisa Pulang, Ahok?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Melalui laman facebooknya, Buni Yani menuliskan bahwa dirinya ditahan dan tak bisa pulang setelah jadi tersangka.
"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya." tulisnya di laman facebook.
Dalam 7 jam status tersebut disebarkan lebih dari 10 ribu orang. Banyak netizen yang mendukung beliau. Bahkan sampai ada netizen yang sholat tahajjud khusus untuk mendoakan beliau.
Penahanan Buni Yani justru dinilai menambah ketidak percayaan masyarakat terhadap kepolisian. Hal tersebut diungkapkan seorang netizen di dalam komentar status Buni Yani, Firman Kelana.ia menuliskan:
"Penetapan tersangka atas pak buni oleh pihak kepolisian justru hanya akan menambah daftar panjang ketidakpercayaan rakyat atas ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum yg mencederai rasa keadilan dan kebenaran, klo sdh tak dipercaya publik/rakyat mk gejolak sosial dan politik ibarat bom waktu yg siap meledak menjungkalkan rezim tiran pro kapital asing.."

