Buni Yani Bukan Pengunggah Pertama Video Ahok, Ia Hanya Mengupload Ulang Dari Media NKRI

Buni Yani Bukan Pengunggah Pertama Video Ahok, Ia Hanya Mengupload Ulang Dari Media NKRI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Sebelumnya di Acara ILC Tv One, Buni Yani mengaku bukan pengunggah pertama video Ahok, dia hanya mengupload ulang setelah mendownload dari Fanspage facebook Media NKRI.

Ia sempat memperlihatkan kertas print yang menunjukkan Media NKRI pengunggah video tersebut.

"Saya dituduh memotong (video), itu saya dapatkan dari media NKRI. Saya tidak mengedit video," kata Buni saat konferensi pers di Kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Senin, 7 November 2016. "Saya bukan yang pertama kalinya mengunggah video."

Buni berujar dia sama sekali tak mengedit isi video tersebut, termasuk tuduhan memotong tayangannya. Namun Buni mengakui bahwa dia lupa menggunakan kata "pakai" saat mentranskrip video pernyataan Ahok tersebut.

Buni mengatakan ia tidak memiliki alat edit video. Dia sehari-hari sibuk sebagai seorang pengajar sehingga tidak memiliki banyak waktu, apalagi mengedit video. Buni hanya menyebarkan video yang dibagikan oleh NKRI.

Terlihat dalam foto di atas, Buni Yani mengupload video tersebut pada taggal 6 Oktober, sedangkan fanspage Media NKRI mengupload sehari sebelumnya yaitu tanggal 5 Oktober.

[Mat Udin/Beritaislamterbaru.org]


Banner iklan disini