Tak Bisa Buktikan Tuduhan Makar, Kivlan Zein Laporkan Balik Pelapor
Beritaislam - Jalaluddin yang melaporkan Kivlan Zein atas tuduhan makar dilaporkan balik ke bareskrim oleh Kuasa Hukum Pak Kivlan Zein lantaran tak bisa membuktikan tuduhannya.
Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein melaporkan balik pelapornya ke Bareskrim Polri. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fitra Romadoni. Dia menegaskan, Kivlan tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Ditantang Wiranto Sumpah Pocong, Kivlan Zen: Itu Sumpah Setan, Kalau Berani Debat Terbuka
Kuasa Hukum Pak Kivlan Zein melaporkan balik Jalaluddin agar tidak sebarangan menuduh orang makar
Sebelumnya diberitakan ratusan purnawirawan termasuk mantan Panglima TNI dan mantan Kasad berkumpul di aula Soeryadi, Kantor PPAD, Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019). Mereka yang terdiri dari purnawirawan lintas angkatan itu berkumpul untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
Baca juga: Kivlan Zein: Saya Dulu yang Mendidik SBY, Orangnya Licik, Waktu 2014 Dia Dukung 01
Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen (Purn) Kiki Syahnakri menjelaskan, dalam pertemuan kali ini pihaknya hanya menyediakan tempat. Sementara usulan pemberian jaminan penangguhan penahanan ini muncul dari aspirasi para purnawiran.
Baca juga: Ratusan Purnawirawan TNI AD Teken Surat Agar Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
“Karena ini purnawirawan mayoritas anggota PPAD mau menggunakan fasilitas PPAD, ya silahkan,” ujar Kiki Syahnakri saat ditemui redaksi di lokasi acara.
Kiki juga mengatakan karena Kivlan Zen juga statusnya sebagai anggota PPAD, maka semua pihak mempunyai kewajiban moral untuk membantu Panglima Devisi Infantri 2/Kostrad periode 1993-1995 tersebut.
Baca juga: Bedjo Untung Keceplosan Underbow Pki Setelah DIdesak Kivlan Zein
“Saya kira semua punya kewajiban moral untuk membantu Pak Kivlan,” kata dia.
[news.beritaislam.org]


Posting Komentar untuk "Tak Bisa Buktikan Tuduhan Makar, Kivlan Zein Laporkan Balik Pelapor"