MUI Pusat: Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan dalam KUHP


Beritaislam -  Wanita paruh baya yang membawa seekor anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor, hari Minggu kemarin (30/6) dapat dikenakan pasal penistaan agama dalam KUHP.

Menurut salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pusat Anton Tabah, unsur penistaan dalam kejadian itu telah terpenuhi.

Baca juga: Tak Cuma Bawa Anjing, Perempuan itu Juga Tendang Ibu-ibu bawa bayi Sampai Minumannya Acak-acakan

“Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata Anton Tabah saat dihubungi.

“Delik materil Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” urainya.

Baca juga: Wanita Itu Bohong, DKM bantah nikahkan suami wanita bawa anjing ke masjid di Bogor

Dia menambahkan, bahwa menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan serius. Begitu juga dengan perbuatan yang menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ini semua harus diusut tuntas agar tiada konflik dan dihukum maksimal sesuai Surat Edaran MA dan amanat UU.

Baca juga: Ini Video Lengkap Ibu-Ibu Nonmuslim Bawa Anjing Masuk Masjid sambil Teriak-teriak

“Saya harap MUI setempat mengawal kasus ini jangan sampai tidak diproses polisi. Jangan sampai polisi langsung menyimpulkan pelakunya gila atau stress. Biar yang menilai (soal gila atau stres) adalah ahlinya. Bukan polisi,” masih kata Anton Tabah.

Purnawirawan polisi berpangkat brigjen ini juga mengatakan, dalam ranah hukum istilah gila dan stress memiliki perbedaan.

Baca juga: "GUG SUMBU PENDEK!!!"

Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang stress atau mengalami tekanan kejiwaan sesaat, ujarnya lagi, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus bertanggung jawab di muka hukum. [rm]

[news.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "MUI Pusat: Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan dalam KUHP"

Banner iklan disini