Konflik Agraria: Apakah Penangkapan 40 Petani, Aparat Berpihak pada Korporasi?

 [Antara/Ferri Aryanto/aa]

Berita
islam - Konflik agraria merupakan salah satu permasalahan yang banyak terjadi di Indonesia yang menimbulkan efek besar bagi masyarakat baik dalam ekonomi, sosial, politik dan budaya, karena kurangnya penanganan masalah ini maka dari tahun ke tahun semakin banyak kasus-kasus yang bermunculan dalam konflik yang serupa.

Penyelesaian atas kasus tersebut masih belum optimal, salah satu penyebabnya karena belum ada mekanisme penyelesaian konflik agraria yang ideal.

40 petani ditangkap Brimob dan disiksa usai mendapati memanen tandan sawit di lahan sengketa, petani beralasan panen tersebut dari hasil kerja kerasnya, namun aparat lebih berpihak pada korporasi yang menjadi lawan Petani dalam kasus sengketa atau konflik Agraria.

Dalam hal ini seharusnya masyarakat tidak ditangkap dan pihak kepolisian seharusnya mengambil sikap atau posisi netral begitupun dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Brimob yang menggunakan seragam lengkap dan membawa laras panjang diduga kuat mengintimidasi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas panen di lahannya.

Poin penting lainnya adalah keterlibatan aparat hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang terus dibiarkan, bahkan melakukan tindakan justru atas nama negara, selain itu juga tidak ada akuntabilitas negara dalam penyelesaian konflik Agraria,  justru pemerintah menjadi pelaku dalam konflik-konflik tersebut.

Komnas HAM menyebutkan bahwa penyebab konflik agraria adalah karena mafia tanah yang tak tersentuh oleh hukum.

Rumusan masalah konflik agraria ini adalah bagaimana keterkaitan antara penyelesaian dengan Reforma agraria maka metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji ulang teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan variabel penelitian tersebut.

Inilah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme liberal, maka dari itu untuk mengakhiri konflik lahan di negeri ini harus mengubah paradigma pengaturannya yang batil.

Dalam khazanah klasik Islam ada dua prinsip penting yaitu yang pertama Islam menghadirkan ketentuan yang sangat detail tentang tanah, setiap orang berhak memiliki tanah dan negara wajib menghadirkan kepemilikan itu. yang kedua Islam memberikan ketentuan bahwa tanah yang dimiliki seseorang tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan sehingga menjadi tanah mati.

Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah, dalam kaitannya dengan hak kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian tanah.

Dalam pandangan Islam segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah subhanahu wa ta'ala semata dan memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah yang sesuai dengan hukum-hukum Allah.

Negara dan aparat pemerintahan dalam Islam wajib berpihak pada syara dan tidak mengambil untung dari proses melayani rakyat.

Islam memberi solusi tuntas atas konflik agraria dengan memperjelas status kepemilikan lahan, bila dalam 3 tahun berturut-turut tidak digunakan maka akan ditarik oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : barangsiapa mempunyai tanah pertanian hendaklah ia mengelolanya atau memberikan kepada saudaranya, jika ia enggan memberikannya maka tahanlah tanah itu. ( HR.  Bukhari )

Wallahu A'lam bishawab

Oleh : Indah Ummu Haikal (Komunitas Muslimah Rindu Surga)

[news.beritaislam.org]

0 Response to "Konflik Agraria: Apakah Penangkapan 40 Petani, Aparat Berpihak pada Korporasi? "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini Banner iklan disini
Tekan Tombol Close Untuk Menutup

Banner iklan disini