Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Belum Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Belum Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Berita
islam
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Irjen Pol Muhammad Fadil Imran untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan bahwa Irjen Muhammad Fadil yang baru dilantik hari ini ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya kepada KPK," ujar Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Sehingga, kata Ipi, KPK mengingatkan agar para penyelenggara negara untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang ada, yakni untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," kata Ipi.

Hal itu tercantum dalam UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan para penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," pungkas Ipi.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL melalui lamai elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Fadil Imran ternyata belum sama sekali melaporkan harta kekayaannya selama menjadi anggota Polri hingga memiliki pangkat jenderal bintang dua. []

[news.beritaislam.org]

1 komentar untuk "Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Belum Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK"

  1. Aparat penegak hukum sudah pasti taat azas hukum.
    Siapa bilang hukum hanya tumpul kebawah dan tajam keatas?
    Ini buktinya ya berita ini, bukan tumpul keatas tajan kebawah, jika demikian bukan berita namanya.

    BalasHapus
Banner iklan disini