Kerumunan Massa Gibran Dilindungi UU, Komen Netizen Nampol Banget
Beritaislam - Polisi Tegaskan Kerumunan Massa Gibran Dilindungi UU
Diusutnya peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari IB HRS menuai kontroversial. Karena massa kerumunan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo tak kunjung ditindak. Namun Mabes Polri memiliki alasan tersendiri terkait dua kasus kerumunan massa tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan terkait tidak ditindaknya kerumunan massa pendukung calon wali kota Solo tersebut.
Menurutnya, dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan kasus yang berbeda.
"Jangan samakan kasusnya. (di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," tegas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Oleh karena itu, Awi meminta agar semuanya bisa membedakan dua kasus kerumunan tersebut. Ia menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas," tutur Awi, seperti dilansir Republika.
Komen Netizen
Di sosial media berita ini menuai komentar luas publik.
Bahkan hal ini dipertanyakan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
"Perlu diperjelas secara gamblang UU mana (berikut pasalnya) yg ijinkan kerumunan massa selama pandemi?" tanya Alvin Lie di akun twitternya @alvinlie21.
Pertanyaan Alvin Lie ini dijawab netizen.
"Masa ga tau UU apa? Kalo yang lain itu KERUMUNAN. Kalo yang ini KETURUNAN. Jelas sampai disini?" ujar netizen akun @riffoluzi.
Netizen lain membandingkan antara Pilkada yang dilindungi UU dengan acara Maulidan.
"Emang Melaksanakan Maulid gak dijamin UU? Melaksanakan resepsi pernikahan gak dijamin UU? Dijamjn UUD malahan... Bedanya apaan?? Ini bikin alasan kok kayak rakyat semuanya bego dan tolol ya? Seolah menghina kecerdasan publik krn gak ada alasan lain utk ngeles??" tulis akun @Reiza_Patters.
Perlu diperjelas secara gamblang UU mana (berikut pasalnya) yg ijinkan kerumunan massa selama pandemi? https://t.co/5A3hdIcA04
— Alvin Lie ✈⚽ (@alvinlie21) November 19, 2020
[news.beritaislam.org]Emang Melaksanakan Maulid gak dijamin UU? Melaksanakan resepsi pernikahan gak dijamin UU? Dijamjn UUD malahan... Bedanya apaan?? Ini bikin alasan kok kayak rakyat semuanya bego dan tolol ya? Seolah menghina kecerdasan publik krn gak ada alasan lain utk ngeles?? https://t.co/I4arqif70m
— Katak Pembina (@Reiza_Patters) November 19, 2020


Corona tidak pandang bulu. Lu anak peresiden ke datok peresiden ke. Kalau tak pakai masker dan hempet2 tak jaga jarak maka corona akan menyerang.
BalasHapus