Revisi UU KPK Berlaku, ASN Dilarang Kritik Pemerintah, Said Didu: Kebebasan Koruptor Sempurna
Beritaislam - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Said Didu menyatakan bahwa saat ini telah sempurna kebebasan para koruptor. Hal itu ia sampaikan melalui twitter, Kamis (17/10/2019).
Pernyataan itu ia sampaikan bukan tanpa alasan. Alasannya yang pertama yaitu berlakunya hasil Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sejak hari ini.
"Hari ini sudah sempurna kebebasan para koruptor setelah : 1) berlaku revisi UU @KPK_RI yang tidak boleh menyadap mereka tanpa izin Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden," kata Said di twitter.
Alasannya yang kedua adalah pelarangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Pegawai BUMN melakukan kritik terhadap pemerintah, khususnya di media sosial. Menurut dia, pelarangan ini akan membungkam para ASN dan Pegawai BUMN yang mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasannya.
"ASN dan PegBUMN tidak boleh mengeritik dan tentu termasuk tidak boleh melaporkan atasan yang lakukan korupsi," ujarnya.
Hari ini sudah sempurna kebebasan para koruptor setelah : 1) berlaku revisi UU @KPK_RI yg tdk boleh menyadap mereka tanpa izin Dewan Pengawas yg akan ditunjuk oleh Presiden, dan 2) ASN dan PegBUMN tdk boleh mengeritik dan tentu tmsk tdk boleh melaporkan atasan yg lakukan korupsi— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 17, 2019
[akr]
[news.beritaislam.org]


Revisi UU tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini konsen dalam pemberantasan korupsi.Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui Revisi UU KPK. Hasil audit BPK memberikan Status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan KPK Tahun 2018. Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak boleh mengkritik dan menjatuhkan martabat pemerintah. Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apa lagi bikin gaduh, apa lagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik.
BalasHapus