Bungkus Perzinahan Dengan Nikah Sirri, Bubarkan "Partai Ponsel" Tangkap Semua Pengurusnya!
Beritaislam - Pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dikenakan UU ITE dan UU pornografi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan seperti dikutip dari detikcom, Minggu (24/9/2017).
Adi mengatakan, penangkapan Aris ini menindak lanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak.
"Ini operasi kerjasama dengan Kominfo RI, masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," tutur Adi.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Sebelumnya, Aris mengaku bahwa situs nikahsirri.com itu adalah sebagai sarana lelang perawan. Ia mengakui mendapatkan keuntungan dari kliennya yang ikut dalam lelang tersebut.
"Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional," ujar Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9/2017).
Sementara itu laman resmi Habib Rizieq mengomentari berita ini meminta menangkap seluruh pengurus Nikahsirri.com.
BUBARKAN PARTAI PONSEL
TANGKAP SEMUA PENGURUSNYA
MEREKA MEMBUNGKUS PERZINAHAN
DENGAN NAMA NIKAH SIRRI
PADAHAL NIKAH MUT'AH & KAWIN KONTRAK
YANG DIHARAMKAN SYARIAT ISLAM
"Program Nikah Sirri & Lelang Perawan system online : Siapa saja boleh menikah sesuai kontrak waktu dan jumlah uang. Dan tempat pelampiasan syahwatnya tinggal pilih di Hotel, Kost, Apartemen, Mall, Rumah, dsb. Tujuan beri kesempatan kepada Perawan dan Janda Miskin agar berpenghasilan." tulis laman tersebut Ahad 24/9/2017

