BPOM Resmi Cabut Izin Edar Empat Mi Instan Mengandung Babi


BPOM Resmi Cabut Izin Edar Empat Mi Instan Mengandung Babi

Opini Bangsa - Empat merek mi impor asal Tiongkok dan Korea dicabut izin impornya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pencabutan itu buntut dari mi itu mengandung fragmen babi. Mi tersebut yakni, mi U-Dong, mi Kimchi produksi Samyang, mi Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim dan mi Yeul Ramen dari Ottogi.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pencabutan izin edar itu disebabkan empat mi instan itu mengandung fragmen babi. "Telah dikeluarkan penarikan izin edar, ini adalah sanksi bentuk administrasi yang BPOM lakukan,' ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/6).

Menurut Penny, BPOM sebelumnya sudah memberikan ultimatum kepada importir untuk dilakukan penarikan produk. Namun hal itu tidak dipedulikan. Oleh hal itu BPOM melakukan tindakan tegas dengan penarikan izin edar empat mi instan itu. "Importir telah diberikan waktu menarik produknya namun tidak juga dilakukan," katanya.

Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016, bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan 'Mengandung Babi' dan gambar babi.

Pihak importir juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. [opinibangsa.id / jpc]


[beritaislamterbaru.org]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Posting Komentar untuk "BPOM Resmi Cabut Izin Edar Empat Mi Instan Mengandung Babi"

Banner iklan disini