Ahok Lolos dari Hukum, MUI Khawatir Justru Akan Memicu Demo Lebih Besar

Ahok Lolos dari Hukum, MUI Khawatir Justru Akan Memicu Demo Lebih Besar

Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan menyatakan dengan tegas bahwa kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎ bentuk penistaan agama.

Maka itu, ia berharap jajaran Bareskrim Mabes Polri dalam memproses Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu secara jujur dan adil.

‎‎"MUI tegas perbuatan Ahok penghinaan terhadap agama," kata Abdul usai diskusi di Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Abdul berharap Polri dalam melakukan gelar perkara Ahok sesuai dengan pasal 156A di mana dugaan Penodaan agama dinilai telah terbukti.

Menurutnya, pasal tersebut sejalan dengan sikap negara untuk melindungi agama dan Fatwa yang dikeluarkan MUI.

Menurutnya, jika Polri dalam gelar perkara memutuskan tidak ada pelanggaran pidana, ia khawatir tuntutan masyarakat semakin besar. Abdul memprediksi gelombang unjuk rasa yang kembali akan dilakukan gabungan Ormas Islam semakin membesar.

"(Aksi unjuk rasa 25 November) tiga kali lebih besar dari kemarin (aksi 4 November)," pungkasnya.

Banner iklan disini