Waduh, Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak, GP Ansor Berniat Laporkan Balik

Waduh, Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak, GP Ansor Berniat Laporkan Balik


Beritaislam - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor berencana melaporkan balik Roy Suryo, usai melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil.

LBH Pimpinan Pusat GP Ansor yang melaporkan balik Roy Suryo itu, menyusul laporan mantan politisi soal Menag Yaqut soal suara toa masjid, ditolak polisi. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya dilaporkan Roy Suryo karena diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Namun, Penyidik ​​Polda Metro Jaya menolak laporan dari Roy Suryo pada Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan dengan alasan locus de licti atau tempat kejadian bukan di wilayah Jakarta.

"Memang kejadian itu di Pekanbaru, ketika ybs (Menteri Agama) diwawancara adalah di Pekanbaru," ucap Roy Suryo pada Kamis, 24 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Kemudian polisi menyarankan Roy Suryo untuk melaporkan kasus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, pada Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyebut dapat melaporkan balik Roy Suryo.

“Hati-hati kita juga bisa laporkan dia, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ucap Dendy pada Kamis, 24 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

GP Ansor menurutnya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video, yang diduga ada upaya framing untuk menimbulkan rasa kebencian pada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” lanjut Dendy.

Laporan Roy Suryo pada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menurutnya juga lemah, karena hanya berbasis video yang telah dipotong-potong dan tak utuh.

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” ujar Dendy.

Menurutnya, pelaporan ke polisi memang hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, tapi materi laporan juga tak boleh serampangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat, yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” lanjutnya.

Selain itu menurutnya, Menteri Agama hanya mencontohkan bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu masyarakat, dan media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga telah memberi klarifikasi.

[news.beritaislam.org]

1 komentar untuk "Waduh, Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak, GP Ansor Berniat Laporkan Balik"

Banner iklan disini