Hasil Ijtima’ Ulama MUI Pusat Memutuskan Menolak Permendikbud No. 30 tahun 2021

Hasil Ijtima’ Ulama MUI Pusat Memutuskan Menolak Permendikbud No. 30 tahun 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem


Hasil Ijtima’ Ulama MUI Pusat Memutuskan Menolak Permendikbud No. 30 tahun 2021



Berita
islam
-  Ketua MUI KH. Cholil Nafis menyatakan hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se**ksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

KH. Cholil Nafis meminta agar Permendikbudristek tersebut dibatalkan atau direvisi khususnya pada pasal 5 ayat 2 dan 3.

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Se**ksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3," kata Cholil Nafis di akun Twitternya, Jumat, 12 November 2021.

Menurutnya, penolakan Permendikbudristek itu adalah suara umat muslim dan tanggung jawab kepada bangsa negara serta Allah SWT.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT," tutur KH. Cholil Nafis.

Permendikbudristek yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim banyak disorot hingga menjadi kontroversi karena dituding seolah melegalkan se**ks bebas atau zina.

Sebelumnya, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyepakati terkait 3 hal terkait Permendikbudristek sebagai berikut:

1. MUI memberikan apresiasi dalam hal niat baik mengenai Permendikbudristek atas upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan se**ksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Akan tetapi, menurut MUI, peraturan Permendikbudristek ini telah menimbulkan berbagai kontroversi, disebabkan adanya prosedur pembentukan peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019.

Selain itu, materi muatan dalam peraturan tersebut bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai yang terkandung dalam budaya bangsa Indonesia.

2. Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan yang berdasarkan frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek ini juga dinilai bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, begitupun dalam nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

3. Tak hanya itu, ketentuan yang dikecualikan dalam frasa "tanpa persetujuan korban" tentang yang tercantum di Permendikbudristek ini berkaitan dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, dan juga harus diterapkan pemberatan hukuman.

4. Diharapkan pemerintah dapat mencabut atau setidak-tidaknya memberikan evaluasi atau melakukan revisi Permendikbudristek, dan selanjutnya bisa mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.***

[news.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Hasil Ijtima’ Ulama MUI Pusat Memutuskan Menolak Permendikbud No. 30 tahun 2021"

Banner iklan disini