Pandangan Nyeleneh “Haid Boleh Puasa”, dan Sikap Negara dalam Menjaga Pemahaman Islam yang Lurus

Foto: Pikiran Rakyat


Berita
islam
- Oleh: Ummu Hafidzah
Penulis di Komunitas Rindu Surga

Telah menjadi sebuah hal yang lazim dipahami bahwa Muslimah yang sedang haid tidak boleh berpuasa. Namun, beberapa hari lalu muncul pendapat yang sangat menyimpang yang dilontarkan oleh K.H. Imam Nakhai, dilansir dari mubadalah[dot]id (diakses pada 26/4/2021) yang menjelaskan bahwa perempuan haid boleh berpuasa.

Unggahan itu menyebutkan tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa. Kemudian, disebutkan juga bahwa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.

Dalam postingan itu dicantumkan sumber dari tulisan Kyai Imam Nakha'i. Dalam tulisan pada postingan itu dijelaskan mengenai perempuan haid dan puasa.

"Tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan Haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang Haid hanya menegaskan dua hal, yaitu; satu, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima') hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci. Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting "mampu" melakukannya," demikian bunyi tulisan dalam postingan itu.

"Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A'isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan Haid, dan tidak melarang puasa," lanjutnya.

Dilansir dari detik.com, Menurut Wakil Ketua MUI Anwar Abas, hadis dari Aisyah Ra memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu, diceritakan bahwa Aisyah isteri nabi berkata:
"Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat." (HR Muslim).

Anwar Abas juga memberikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW., dalam bentuk dialog, beliau bersabda:
"Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR Bukhari).

Dari dua hadist tersebut, Anwar Abas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.

"Jadi dengan demikian wanita yang haid itu tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dengan kata lain dia tetap wajib berpuasa tapi dia melaksanakan puasanya bukan ketika dia haid di bulan Ramadhan tersebut tapi dia meng-qada atau menggantinya di hari-hari di bulan lain atau di luar bulan Ramadhan," kata Anwar Abas saat dihubungi, Minggu (2/5).

Dalam Hadis Aisyah, banyak disimpulkan bahwa perempuan haid diperintahkan meninggalkan puasa dan salat. Namun, dalam puasa harus diganti. Hadis ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an tentang qadha puasa ketika meninggalkannya, tetapi perintah meng-qadha tidak bisa selalu diartikan perintah larangan. (ibTimes.co.id, 4/5/2020)

Selain hadis Rasul, ada juga ijmak shahabat yang bisa dijadikan dalil tentang haramnya perempuan haid berpuasa saat Ramadan dan wajib untuk meng-qadha-nya pada bulan-bulan lainnya selain Ramadan.
Al-Imam An-Nawawi telah menukilkan dalam Al-Majmu’ (6/259) maupun dalam Al-Minhaj (3/250) adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa perempuan haid harus meng-qadha puasa yang ditinggalkannya.
Ibnu Hazm juga menetapkan hal tersebut. Beliau berkata, “Perempuan haid meng-qadha puasa hari-hari yang melewatinya dalam masa haidnya. Ini merupakan nas yang disepakati. Tak ada seorang pun yang menyelisihinya.” (Al-Muhalla, 1/394).

Ulama sepakat, puasa wajib maupun sunah haram dilakukan perempuan haid. Bila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. (Maratibul Ijmak, hal. 72)

Di samping itu, para ulama sesungguhnya telah sepakat tentang haramnya seorang perempuan haid tetap berpuasa. Al-Imam Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi, “Tidak ada perbedaan pendapat ulama fikih tentang larangan berpuasa bagi perempuan selama mereka haid. Bahkan ketika haid muncul saat berpuasa otomatis puasa tersebut batal, kecuali menurut pendapat satu kelompok Harûriyyah (khawarij) yang menganggap berbuka bagi perempuan haid hanyalah sebuah rukhshah, dan tetap sah apabila mereka tetap memilih berpuasa.” (Al-Mawardi, Al-Hâwî al-Kabîr Syarh Mukhtashar al-Muzanî).

Al-Imam Abu al-Ma‘ali Abdul Malik Ibn Abdillah Ibn Yusuf al-Juwaini, “Umat (ulama) telah berijmak bahwa yang wajib dilakukan itu adalah puasa yang sah dilakukan. Kemudian mereka sepakat tidak sah puasa perempuan haid. Karena bagaimana bisa sah, sedangkan telah ada ijmak perempuan haid dianggap bermaksiat kepada Allah apabila mereka menahan diri dari yang membatalkan sembari tetap berniat berpuasa.” (Al-Juwaini, al-Talkhîsh Fî Ushûl al-Fiqh)

Bahwasanya telah sangat jelas dan menenangkan jiwa Islam telah secara terperinci memberitahukan bahwa haram hukumnya seorang perempuan yang sedang haid untuk berpuasa. Hal ini didasarkan hadis-hadis sahih dan ijmak sahabat yang dijelaskan diatas.

Pendapat yang mengatakan bahwa perempuan haid boleh berpuasa saat Ramadhan sungguh sangat keliru dan merupakan pemahaman yang sesat. Maka opini ini tentu harus dijelaskan ke tengah – tengah kaum Muslimin agar tidak menjadi pemahaman bagi mereka dn kembali belajar Islam dengan sungguh sungguh agar tidak mudah termakan opini keliru tentang Tsaqofah Islam ini. 

Dan tentu saja Negara wajib menjaga aqidah dan tsaqofah Kaum Muslimin agar tidak mudah terpengaruh oleh pandangan yang sesat piker dan nyeleneh seperti diatas. Dengan terus mengedukasi umat dan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan dengan terus bekerjasama dengan para Ulama dan tenaga pendidik agar tercipta kesatuan yang kuat dalam membentengi umat. 
Wallahua’lam


[news.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Pandangan Nyeleneh “Haid Boleh Puasa”, dan Sikap Negara dalam Menjaga Pemahaman Islam yang Lurus"

Banner iklan disini