Hijab Seragam, Mengatasnamakan Intoleransi Berstandar Ganda
Beritaislam - Oleh: Ummu Hafidzah
[news.beritaislam.org]
Ibu Rumah Tangga dan Penulis di Komunitas Muslimah Rindu Surga
Belum lama ini Viral video adu argumen di media sosial antara orang tua siswi nonmuslim yang bernama Jeni Cahyani Hia dengan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung. Sementara itu dilansir dari detik.news (23/01/2021) Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi menyatakan ada 46 siswi nonmuslim yang berada di sekolah tersebut. Seluruh siswi nonmuslim di SMK tersebut mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari, Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim kecuali Jeni. Menurut Rusmadi, dalam hal ini tak pernah melakukan pemaksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Dia mengatakan bahwasanya siswi nonmuslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri.
Peristiwa ini langsung mengundang reaksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi. Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat. Senada dengan Nadiem, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda merasa prihatin atas beredarnya informasi tentang dugaan kewajiban bagi siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Terkait aturan sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi semua pelajar di SMKN 2 Padang, Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM meminta kepada pihak sekolah untuk membatalkan aturan tersebut. (Kompas, 25/1/2021)
Sementara itu menurut eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. Fauzi, yang menjabat wali kota dua periode, mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. Menurut Fauzi, aturan itu semula hanya berupa imbauan. Namun kemudian berubah menjadi instruksi Wali Kota Padang. Saat itu SMA/sederajat merupakan bagian dari perangkat daerah pemerintah kota/kabupaten.
Aturan berbusana ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Instruksi itu dikeluarkan pada 2005. Artinya, aturan ini sudah diterapkan selama 15 tahun di sekolah-sekolah negeri di Padang. Salah satu poin instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang. Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi muslim saja, namun di lapangan, siswi nonmuslim juga mengenakan jilbab ini. (Detik.com, 25/1/20210)
Sungguh miris, saat berbicara tentang intoleransi dan bahkan pelanggaran HAM, Syariat Islam yang dijadikan momen untuk dijatuhkan. Padahal, menurut kepala bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi di lingkungan sekolah tanah air. Misalnya saja dalam catatan P2G, pelarangan kerudung di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Bahkan pada 2014, tak kurang dari 40 sekolah di Bali melarang penggunaan kerudung.
Mengapa pelarangan hijab ini tidak mendapatkan reaksi dan respon serupa? Bukankah ini termasuk bentuk intoleransi dan pelanggaran hak asasi juga? Mengapa dalam hal ini suara pembelaan dari Komnas HAM tak terdengar? Karena standar ganda HAM.
Islam adalah agama yang sangat toleran. Makna toleransi dalam Islam tentu bukan dengan mencampuradukkan ajarannya. Tapi dengan saling menghormati dan tak saling memaksakan atas akidahnya.
Maka tuduhan Intoleransi pada Syariat Islam adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak akan pernah terbukti. Buktinya, pelarangan jilbab yang jelas-jelas bentuk intoleransi diabaikan. Inilah fakta kerusakan system Kapitalisme yang sekuler.
Islam memberlakukan syariat Islam bagi seluruh warga, baik muslim ataupun nonmuslim. Nonmuslim akan dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan negara.
Maka, jika kita menginginkan generasi memahami Islam secara kafah dan terhindar dari budaya liberal yang lahir dari sistem negara yang sekuler, urgen bagi kita untuk segera menerapkan syariat Islam secara kaffah agar kehidupan umat manusia menjadi berkah. Wallahua’lam bishawwab
[news.beritaislam.org]


Posting Komentar untuk "Hijab Seragam, Mengatasnamakan Intoleransi Berstandar Ganda"