Dikebiri Demokrasi, Inilah Hukum yang Adil dalam Pandangan Islam

Ilustrasi


BeritaislamOleh: Ummu Hafidzah, Ibu Rumah Tangga dan Penulis di Komunitas Muslimah Rindu Surga 

Keadilan hukum di Indonesia masih terus diperdebatkan. Sudah jamak diketahui, kepercayaan publik terhadap Polri tengah menurun. Lembaga penegak hukum itu dinilai pilih-pilih dalam memproses hukum seseorang. Hukum tajam terhadap pihak yang kontra pada penguasa. Tumpul bila berhubungan dengan para pendukung penguasa.

Masih segar dalam ingatan kasus yang menimpa Novel Baswedan, dimana ia disiram air keras oleh orang tidak dikenal, sehingga membuat mata sebelah kirinya rusak parah. Kasus ini berawal saat Novel baru saja pulang dari sholat Shubuh di masjid dekat rumahnya, 11 April 2017 lalu. Novel masih bersyukur mata sebelah kanan masih bisa melihat meskipun terbatas. Sementara mata kiri Novel sudah tak bisa melihat. (CNNIndonesia, 16/06/2020).

Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Namun, JPU juga menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com, 12/06/2020)

Dilansir dari Kompas.com, menanggapi tuntutan tersebut, Novel mengaku kecewa. Tim Advokasi Novel Baswedan pun menyuarakan kekecewaannya atas tuntutan satu tahun hukum penjara yang mereka nilai sebagai sesuatu yang memalukan. Menurut Kurnia, tuntutan tersebut juga mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan "sandiwara hukum".

Kasus terbaru menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dikatakan oleh pihak kepolisian dari ajakan HRS, telah menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan. HRS disangkakan pasal dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (Merdeka.com, 15/12/2020).

Usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15, Habib Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Habib juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan. (Kompas.com, 13/12/2020).

Tidak butuh waktu lama, reaksi masyarakat langsung bermunculan setelah Habib Rizieq ditahan, dilansir dari Tempo.com (14/12/2020), warganet yang mendukung HRS meramaikan tagar stop kriminalisasi Ulama. Tak cuma dari warganet, politikus Gerindra yang juga anggota DPR RI, Fadli Zon, ikut berkomentar soal penangkapan Habib Rizieq. Ia menganggap peristiwa ini sebagai momentum melihat dua kubu di masyarakat. Dalam cuitannya di Twitter, Fadli mengatakan, "Kini bisa kita lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat. Telah ada pembeda di antara kita,".

Sementara itu seorang pengacara muslim, Ahmad Khozinudin, S.H. berpendapat bahwa dalam kasus penahanan HRS telah terjadi dua kejahatan sekaligus. Kejahatan kriminalisasi dan kejahatan diskriminasi. Kriminalisasi terjadi pada penerapan pasal 160 tentang penghasutan. Seruan dakwah amar makruf nahi Munkar ditafsirkan penghasutan. Itupun, belum ada akibat materil yang ditimbulkan. Padahal, menurut putusan MK melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi materil. Itu artinya, fokusnya bukan hanya pada perbuatan tetapi juga akibat perbuatan. Diskriminasi terjadi pada penerapan pasal 93 Jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal ini hanya berlaku bagi HRS, tidak berlaku bagi Gibran dan Boby, tidak berlaku bagi Habib Luthfi, tidak pula berlaku bagi kerumunan lain yang jamak ditemui. (MercusuarUmat.com)

Demokrasi Sekuler Melahirkan Keboborokan Hukum

Tidak bisa dipungkiri, buah dari penerapan sistem demokrasi sekuler hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan, termasuk penerapan hukumnya.

Demokrasi hanya menghasilkan kerusakan secara pemikiran, peraturan, dan perasaan. Pertama, faktor individu pelakunya, yakni sikap dan mentalnya sudah rusak, misalnya tidak takut dosa hingga meremehkan nyawa manusia. Kedua, faktor lemahnya penegakan hukum oleh negara.

Jika kedua faktor di atas terus dibiarkan berlarut-larut, akan mengakibatkan masyarakat semakin rusak. menghilangkan nyawa dan melakukan tindak kekerasan pada manusia menunjukkan masyarakat dalam titik nadir. Juga penerapan hukum yang timpang, jauh dari rasa keadilan akan semakin menjauhkan masyarakat dari kepercayaan terhadap kesigapan Negara dalam memberikan perlindungan terhadap mereka.

Seharusnya negara tidak boleh menjadi negara militer atau negara polisi. Apalagi negara seolah telah memosisikan dirinya menjadi musuh rakyat. Sungguh ironis, demokrasi masih terus suburkan kekerasan, ketidakadilan yang secara vulgar dipertontonkan, apakah ini harus berulang terjadi tanpa solusi?

 

Prinsip Keadilan dalam Khilafah

Kasus Novel dan HRS membuka tabir betapa buruknya penerapan prinsip keadilan dalam demokrasi. Sudahlah KUHP-nya warisan Belanda, hukumnya juga buatan manusia. Lemah dan terbatas. Hukum buatan manusia juga membuka peluang diutak-atik sesuai kepentingan. Pada akhirnya nilai keadilan menjadi ambigu. Adil menurut siapa? Tergantung yang menilai dan siapa yang berkepentingan.

Banyaknya peradilan di dalam sistem kapitalisme, tidak lepas dari filosofi hukum yang dianutnya. Filosofi sistem hukum kapitalisme ini bersumber pada teori “iltizam”. Teori yang menjadi pijakan sistem hukum Prancis, Jerman, Italia, dan hampir semua negara Eropa. Dari teori ini, kemudian lahir hukum acara pidana, dan hukum acara perdata, dan hukum-hukum yang lain.

Lalu bagaimana prinsip keadilan dalam Sistem Islam atau Khilafah? Keadilan dalam Sistem Islam atau Khilafah tidak memakai kacamata manusia, melainkan penilaian Allah Ta’ala sebagai pembuat hukum. Ketika hukum Allah yang diterapkan, maka akan jauh dari politik kepentingan. Manusia hanya pelaksana hukum Allah.

Berbeda dengan Sistem manapun, dalam Islam tidak mengenal teori iltizam. Hukum Islam yang diterapkan di tengah masyarakat juga satu. Keputusan pengadilan di dalam Islam juga bersifat mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Karena itu, Islam tidak mengenal peradilan banding, PK, dan sebagainya.

Dalam Islam ada tiga bentuk peradilan, yakni Khusumat, Hisbah, Madzalim, yang sesungguhnya hanya pembagian tugas dan fungsi saja. Karena hukum yang diterapkan hanya satu. Para hakim ini diketuai oleh seorang Qâdhî, yang disebut Qâdhî Qudhât. Dia harus seorang pria, baligh, berakal, merdeka, Muslim, adil dan ahli fikih. Dia diberi hak untuk mengangkat, membina, dan bahkan memecat para Qâdhî sesuai dengan ketentuan administrasi. Sedangkan para pegawai peradilan ini diserahkan kepada pimpinan masing-masing peradilan.

Berikut Peradilan dalam Negara Khilafah:

1.       Khushumat

Adalah peradilan yang dipimpin oleh Qâdhî Khushûmât yang menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat, baik yang berkaitan dengan muamalah maupun ‘uqûbât [sanksi]. Sengketa ini bisa melibatkan hak yang berkaitan dengan mu’amalah, seperti hutang-piutang, jual-beli dan sebagainya. Selain sengketa dalam masalah hak yang berkaitan dengan muamalah, juga ‘uqûbât [sanksi], seperti sanksi bagi pezina, orang yang murtad, penganut aliran sesat, penyebar ide-ide sesat dan menyesatkan, dan sebagainya. Mereka semua bisa diadili di peradilan Khushûmât ini.

2.       Hisbah

Adalah peradilan yang dipimpin oleh Qâdhî Muhtasib untuk menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat [jamaah]. Qâdhî Muhtasib ini bertugas untuk mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya penuntut. Kecuali, kasus hudûd [seperti, perzinaan, menuduh berzina, mencuri, minum khamer, sodomi] dan jinâyât [seperti pembunuhan, melukai anggota badan orang].

Bahkan, para Qâdhî Muhtasib tidak gentar untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Dalam kitab, Siyar al-Muluk, diceritakan, ketika penguasa Bani Saljuk menenggak minuman keras bersama punggawa kerajaan, maka mereka pun didera oleh Qadhi Hisbah sebanyak 40 kali cambukan, hingga menanggalkan giginya. Menariknya, punggawa itu adalah salah seorang komandan militer. Ketika dicambuk, tak satupun anak buahnya membantunya, selain melihatnya.

3.       Madzalim

Adalah yang peradilan dipimpin oleh Qâdhî Madzâlim untuk menghilangkan kezaliman negara terhadap orang yang berada di bawah wilayah kekuasaannya, baik rakyat negara khilafah maupun bukan. Kezaliman tersebut dilakukan sendiri oleh khalifah, pejabat negara maupun pegawai yang lain.

Tugas dan fungsi Qâdhî Madzalim adalah menghentikan kezaliman yang dilakukan oleh negara kepada rakyat. Jika ini terkait dengan kebijakan, maka Qâdhî Madzalim akan membatalkan kebijakan tersebut, seperti pajak, retribusi tol, dan sebagainya. Jika ini terkait dengan sikap atau tindakan semena-mena, maka Qâdhî Madzalimjuga akan menghentikan sikap dan tindakan tersebut. Qâdhî Madzalim berhak memberhentikan pejabat, pegawai negara, bahkan khalifah jika harus diberhentikan, sebagaimana ketentuan hukum syara’. Termasuk, jika pengangkatan khalifah dianggap tidak sah, maka Qâdhî Madzalim bisa menghentikannya.

Menilik hal diatas maka dalam kasus Novel, kerusakan salah satu organ tubuh manusia dikategorikan sebagai sanksi jinayat, ini artinya masuk ke dalam peradilan Hisbah. Penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga hilang penglihatan termasuk dalam jinayat yang mewajibkan diyat sesuai kadar yang ditetapkan syariat Islam. Untuk satu biji mata dikenakan ½ diyat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw., “Pada dua biji mata dikenakan diyat.” Dalam riwayat Imam Malik dalam Muwattha’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga besabda, “Pada satu biji mata, diyat-nya 50 ekor unta.”

Sedangkan dalam kasus yang menimpa HRS, masuk ke dalam  peradilan Madzalim, dipimpin oleh Qâdhî Madzâlim untuk menghilangkan kezaliman negara terhadap orang yang berada di bawah wilayah kekuasaannya, baik rakyat negara khilafah maupun bukan. Kezaliman tersebut dilakukan sendiri oleh khalifah, pejabat negara maupun pegawai yang lain.

Inilah sistem peradilan dalam Islam, dengan ketiga peradilannya. Islam tidak mengenal peradilan tata niaga, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, peradilan sipil, peradilan agama, dan sebagainya. Karena, semua orang dalam Negara Khilafah mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Di dalam Islam juga tidak ada hukum lain yang diterapkan, kecuali hukum Islam.

Wallahu a’lam bishawwab.


[news.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Dikebiri Demokrasi, Inilah Hukum yang Adil dalam Pandangan Islam "

Banner iklan disini