Dikebiri Demokrasi, Inilah Hukum yang Adil dalam Pandangan Islam
Keadilan
hukum di Indonesia masih terus diperdebatkan. Sudah jamak diketahui,
kepercayaan publik terhadap Polri tengah menurun. Lembaga penegak hukum itu
dinilai pilih-pilih dalam memproses hukum seseorang. Hukum tajam terhadap pihak
yang kontra pada penguasa. Tumpul bila berhubungan dengan para pendukung
penguasa.
Masih
segar dalam ingatan kasus yang menimpa Novel Baswedan, dimana ia disiram air
keras oleh orang tidak dikenal, sehingga membuat mata sebelah kirinya rusak
parah. Kasus ini berawal saat Novel baru saja pulang dari sholat Shubuh di
masjid dekat rumahnya, 11 April 2017 lalu. Novel masih bersyukur mata sebelah
kanan masih bisa melihat meskipun terbatas. Sementara mata kiri Novel sudah tak
bisa melihat. (CNNIndonesia, 16/06/2020).
Dua
terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir
Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang
mengakibatkan luka-luka berat. Namun, JPU juga menilai kedua terdakwa tidak
memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat
(1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com, 12/06/2020)
Dilansir
dari Kompas.com, menanggapi tuntutan tersebut, Novel mengaku kecewa. Tim
Advokasi Novel Baswedan pun menyuarakan kekecewaannya atas tuntutan satu tahun
hukum penjara yang mereka nilai sebagai sesuatu yang memalukan. Menurut Kurnia,
tuntutan tersebut juga mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan
kasus Novel ini merupakan "sandiwara hukum".
Kasus
terbaru menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang
dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dikatakan oleh pihak kepolisian dari
ajakan HRS, telah menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol
kesehatan. HRS disangkakan pasal dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
(Merdeka.com, 15/12/2020).
Usai
diperiksa di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15, Habib
Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Habib juga
sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring
penyidik masuk ke mobil tahanan. (Kompas.com, 13/12/2020).
Tidak
butuh waktu lama, reaksi masyarakat langsung bermunculan setelah Habib Rizieq
ditahan, dilansir dari Tempo.com (14/12/2020), warganet yang mendukung HRS
meramaikan tagar stop kriminalisasi Ulama. Tak cuma dari warganet, politikus
Gerindra yang juga anggota DPR RI, Fadli Zon, ikut berkomentar soal penangkapan
Habib Rizieq. Ia menganggap peristiwa ini sebagai momentum melihat dua kubu di
masyarakat. Dalam cuitannya di Twitter, Fadli mengatakan, "Kini bisa kita
lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab
siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan
siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat.
Telah ada pembeda di antara kita,".
Sementara itu seorang
pengacara muslim, Ahmad Khozinudin, S.H. berpendapat bahwa dalam kasus
penahanan HRS telah terjadi dua kejahatan sekaligus. Kejahatan kriminalisasi
dan kejahatan diskriminasi. Kriminalisasi terjadi pada penerapan pasal 160
tentang penghasutan. Seruan dakwah amar makruf nahi Munkar ditafsirkan
penghasutan. Itupun, belum ada akibat materil yang ditimbulkan. Padahal,
menurut putusan MK melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan
delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi materil. Itu
artinya, fokusnya bukan hanya pada perbuatan tetapi juga akibat perbuatan.
Diskriminasi terjadi pada penerapan pasal 93 Jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal ini hanya berlaku bagi HRS, tidak
berlaku bagi Gibran dan Boby, tidak berlaku bagi Habib Luthfi, tidak pula
berlaku bagi kerumunan lain yang jamak ditemui. (MercusuarUmat.com)
Demokrasi
Sekuler Melahirkan Keboborokan Hukum
Tidak
bisa dipungkiri, buah dari penerapan sistem demokrasi sekuler hanya melahirkan
kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan, termasuk penerapan hukumnya.
Demokrasi
hanya menghasilkan kerusakan secara pemikiran, peraturan, dan perasaan.
Pertama, faktor individu pelakunya, yakni sikap dan mentalnya sudah rusak,
misalnya tidak takut dosa hingga meremehkan nyawa manusia. Kedua, faktor
lemahnya penegakan hukum oleh negara.
Jika
kedua faktor di atas terus dibiarkan berlarut-larut, akan mengakibatkan
masyarakat semakin rusak. menghilangkan nyawa dan melakukan tindak kekerasan
pada manusia menunjukkan masyarakat dalam titik nadir. Juga penerapan hukum
yang timpang, jauh dari rasa keadilan akan semakin menjauhkan masyarakat dari
kepercayaan terhadap kesigapan Negara dalam memberikan perlindungan terhadap
mereka.
Seharusnya negara tidak
boleh menjadi negara militer atau negara polisi. Apalagi negara seolah telah
memosisikan dirinya menjadi musuh rakyat. Sungguh ironis, demokrasi masih terus
suburkan kekerasan, ketidakadilan yang secara vulgar dipertontonkan, apakah ini
harus berulang terjadi tanpa solusi?
Prinsip
Keadilan dalam Khilafah
Kasus
Novel dan HRS membuka tabir betapa buruknya penerapan prinsip keadilan dalam
demokrasi. Sudahlah KUHP-nya warisan Belanda, hukumnya juga buatan manusia.
Lemah dan terbatas. Hukum buatan manusia juga membuka peluang diutak-atik sesuai
kepentingan. Pada akhirnya nilai keadilan menjadi ambigu. Adil menurut siapa?
Tergantung yang menilai dan siapa yang berkepentingan.
Banyaknya
peradilan di dalam sistem kapitalisme, tidak lepas dari filosofi hukum yang
dianutnya. Filosofi sistem hukum kapitalisme ini bersumber pada teori
“iltizam”. Teori yang menjadi pijakan sistem hukum Prancis, Jerman, Italia, dan
hampir semua negara Eropa. Dari teori ini, kemudian lahir hukum acara pidana,
dan hukum acara perdata, dan hukum-hukum yang lain.
Lalu
bagaimana prinsip keadilan dalam Sistem Islam atau Khilafah? Keadilan dalam
Sistem Islam atau Khilafah tidak memakai kacamata manusia, melainkan penilaian
Allah Ta’ala sebagai pembuat hukum. Ketika hukum Allah yang diterapkan, maka
akan jauh dari politik kepentingan. Manusia hanya pelaksana hukum Allah.
Berbeda
dengan Sistem manapun, dalam Islam tidak mengenal teori iltizam. Hukum Islam
yang diterapkan di tengah masyarakat juga satu. Keputusan pengadilan di dalam
Islam juga bersifat mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Karena itu,
Islam tidak mengenal peradilan banding, PK, dan sebagainya.
Dalam
Islam ada tiga bentuk peradilan, yakni Khusumat, Hisbah, Madzalim, yang sesungguhnya
hanya pembagian tugas dan fungsi saja. Karena hukum yang diterapkan hanya satu.
Para hakim ini diketuai oleh seorang Qâdhî, yang disebut Qâdhî Qudhât. Dia
harus seorang pria, baligh, berakal, merdeka, Muslim, adil dan ahli fikih. Dia
diberi hak untuk mengangkat, membina, dan bahkan memecat para Qâdhî sesuai
dengan ketentuan administrasi. Sedangkan para pegawai peradilan ini diserahkan
kepada pimpinan masing-masing peradilan.
Berikut
Peradilan dalam Negara Khilafah:
1.
Khushumat
Adalah
peradilan yang dipimpin oleh Qâdhî Khushûmât yang menyelesaikan sengketa di
tengah masyarakat, baik yang berkaitan dengan muamalah maupun ‘uqûbât [sanksi].
Sengketa ini bisa melibatkan hak yang berkaitan dengan mu’amalah, seperti
hutang-piutang, jual-beli dan sebagainya. Selain sengketa dalam masalah hak
yang berkaitan dengan muamalah, juga ‘uqûbât [sanksi], seperti sanksi bagi
pezina, orang yang murtad, penganut aliran sesat, penyebar ide-ide sesat dan
menyesatkan, dan sebagainya. Mereka semua bisa diadili di peradilan Khushûmât
ini.
2.
Hisbah
Adalah
peradilan yang dipimpin oleh Qâdhî Muhtasib untuk menyelesaikan pelanggaran
yang bisa membahayakan hak masyarakat [jamaah]. Qâdhî Muhtasib ini bertugas
untuk mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya
penuntut. Kecuali, kasus hudûd [seperti, perzinaan, menuduh berzina, mencuri,
minum khamer, sodomi] dan jinâyât [seperti pembunuhan, melukai anggota badan
orang].
Bahkan,
para Qâdhî Muhtasib tidak gentar untuk melakukan pengawasan terhadap
penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Dalam kitab, Siyar
al-Muluk, diceritakan, ketika penguasa Bani Saljuk menenggak minuman keras
bersama punggawa kerajaan, maka mereka pun didera oleh Qadhi Hisbah sebanyak 40
kali cambukan, hingga menanggalkan giginya. Menariknya, punggawa itu adalah
salah seorang komandan militer. Ketika dicambuk, tak satupun anak buahnya
membantunya, selain melihatnya.
3.
Madzalim
Adalah
yang peradilan dipimpin oleh Qâdhî Madzâlim untuk menghilangkan kezaliman
negara terhadap orang yang berada di bawah wilayah kekuasaannya, baik rakyat
negara khilafah maupun bukan. Kezaliman tersebut dilakukan sendiri oleh
khalifah, pejabat negara maupun pegawai yang lain.
Tugas
dan fungsi Qâdhî Madzalim adalah menghentikan kezaliman yang dilakukan oleh
negara kepada rakyat. Jika ini terkait dengan kebijakan, maka Qâdhî Madzalim
akan membatalkan kebijakan tersebut, seperti pajak, retribusi tol, dan
sebagainya. Jika ini terkait dengan sikap atau tindakan semena-mena, maka Qâdhî
Madzalimjuga akan menghentikan sikap dan tindakan tersebut. Qâdhî Madzalim
berhak memberhentikan pejabat, pegawai negara, bahkan khalifah jika harus
diberhentikan, sebagaimana ketentuan hukum syara’. Termasuk, jika pengangkatan
khalifah dianggap tidak sah, maka Qâdhî Madzalim bisa menghentikannya.
Menilik
hal diatas maka dalam kasus Novel, kerusakan salah satu organ tubuh manusia
dikategorikan sebagai sanksi jinayat, ini artinya masuk ke dalam peradilan
Hisbah. Penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga hilang penglihatan termasuk
dalam jinayat yang mewajibkan diyat sesuai kadar yang ditetapkan syariat Islam.
Untuk satu biji mata dikenakan ½ diyat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah
Saw., “Pada dua biji mata dikenakan diyat.” Dalam riwayat Imam Malik dalam
Muwattha’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga besabda, “Pada satu biji
mata, diyat-nya 50 ekor unta.”
Sedangkan
dalam kasus yang menimpa HRS, masuk ke dalam
peradilan Madzalim, dipimpin oleh Qâdhî Madzâlim untuk menghilangkan
kezaliman negara terhadap orang yang berada di bawah wilayah kekuasaannya, baik
rakyat negara khilafah maupun bukan. Kezaliman tersebut dilakukan sendiri oleh
khalifah, pejabat negara maupun pegawai yang lain.
Inilah
sistem peradilan dalam Islam, dengan ketiga peradilannya. Islam tidak mengenal
peradilan tata niaga, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, peradilan
sipil, peradilan agama, dan sebagainya. Karena, semua orang dalam Negara
Khilafah mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Di dalam Islam juga tidak
ada hukum lain yang diterapkan, kecuali hukum Islam.
Wallahu
a’lam bishawwab.
[news.beritaislam.org]


Posting Komentar untuk "Dikebiri Demokrasi, Inilah Hukum yang Adil dalam Pandangan Islam "