BW: Soal Ma'ruf Amin Jabat BUMN, Secara Hukum Sudah Selesai! DISKUAIFIKASI!?

Beritaislam - Bambang Wijayanto yang merupakan ketua tim hukum BPN 02 mengungkapkan bahwa seharusnya secara hukum sudah selesai mengenai persoalan Makruf Amin yang masih menjabat di anak perusahaan BUMN.
Bahwa ternyata ada putusan Mahkamah Agung no 21 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa, anak perusahaan BUMN itu ya disebut BUMN, Vasco Ruseimy yang berbiacara langsung dengan Bambang Wijayanto menyimpulkan bahwa seharusnya Makruf Amin Sudah Bisa di diskualifikasi karena masih menjabat di perusahaan BUMN.
Dengan tegas Bambang menjawab "Secara hukum sebenarya sudah selesai". Nah permasalahannya kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi, apakah mau mendengarkan argumen ini atau tidak.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ma'ruf Amin ternyata masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, saat menjadi cawpres Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Berikut video lengkap yang diunggah di akun resmi BPN Vasco Ruseimy
[news.beritaislam.org]
