Rizal Ramli: Eling Mas Ganjar, Panjenengan Niku Gubernur, Harus Netral

Beritaislam - Tokoh nasional/Ekonom senior, Dr Rizal Ramli meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk fokus bekerja bagi masyarakat ketimbang cawe-cawe memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 di Pilpres 2019. Ia diminta bersikap netral di Pilpres 2019.
“Mas Ganjar kan sudah dikasih amanah kembali oleh rakyat untuk memimpin Jawa Tengah, tapi kok malah sibuk kampanye untuk Jokowi. Sing eling (sadarlah) Mas Ganjar, karena tidak mudah mengurusi rakyat Jawa Tengah yang jumlahnya lebih dari 34 juta,” ujar Rizal Ramli, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (02/03/2019).
Rizal Ramli melanjutkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada Triwulan III tahun 2018 yang mencapai 5,25%, belum bisa dikatakan bagus. Sebab, banyak potensi yang bisa digali untuk mendongkrak perekonomian.
“Harusnya, Jawa Tengah itu bisa lebih maju. Tapi saya gak lihat inisiatifnya gubernur, yang bagus, yang inovatif, untuk membuat Jawa Tengah lebih makmur. Di Jawa Tengah itu banyak orang pintar, minta sarannya bagaimana buat memperbaiki, mempercepat pembangunan,” kata Rizal Ramli.
Apabila hati dan pikiran Ganjar Pranowo sebagai pemimpin di Jawa Tengah bekerja tulus untuk rakyat, menurut Rizal Ramli, sejatinya politisi PDIP itu memikirkan nasib para petani yang ekonominya terpuruk akibat dampak impor yang ugal-ugalan.
“Mas Ganjar harusnya juga cari solusi mengatasi nasib petani bawang di Brebes misalnya yang ekonominya teruruk akibat impor bawang. Kalau dibiarkan, ini berimplikasi pada bertambahnya angka kemiskinan,” jelas Rizal Ramli.
Sebelumnya, diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) telah memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.
Koordinator Divisi Humas dan Antar lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral untuk Pilpres 2019 di tengah masyarakat. Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.(kl/konfrontasi)
[news.beritaislam.org]
