Muncul Fatwa Haram Tayangkan ILC, Apakah Akibat Porak-poranda Gara-gara Mahfud MD?

Muncul Fatwa Haram Tayangkan ILC, Apakah Akibat Porak-poranda Gara-gara Mahfud MD?

Beritaislam - Apakah ada hubungannya dg diporak-porandakannya thdp PBNU, bil-khusus PKB oleh ILC semalam?, maka ahirnya "batsul matsail PWNU JOGJA mengeluarkan fatwa, bahwa nonton ILC hukumnya HARAM.

Padahal sebelumnya kaum Nahdhiyyin asik2 saja berlaga di ILC dari mulai Nushron, Abu Janda dan para petinggi2nya yg banyak membuat fitnah ormas2 Islam seperti FPI dan HTI....


Inilah kekeliruan istimbath hukum jika berlandaskan manis dan pahitnya golongan dan kelompoknya...

Jika saja semua ormas seperti PWNU ini memiliki Batsul Matsail, maka partai2 dan kelompok yg bersebrangan dg kelompoknya, maka hukumnya bisa2 di haramkan 🙂
______________________

BERITA

Hukum Menayangkan dan Menonton ILC yang Mengandung Provokasi

Batsul Masail PWNU DIY

Berita NU, BANGKITMEDIA.COM

Belakangan ini banyak program televisi menjadi sorotan masyarakat. Setelah merebaknya infotainment yang seringkali mengumbar aib dunia selebritis dan artis, tayangan pengajian para ustadz yang mengandung unsur fitnah dan penodaan ajaran Islam, program televisi yang diniatkan sebagai ajang dialog seperti ILC namun seringkali menjadi media penebaran fitnah, adu domba dan provokasi juga tidak lepas dari perhatian publik.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Yogyakarta merilis salah satu hasil Bahtsul Masail di PP. Nurul Ummah Kota Gede, Jumat, 10 Agustus 2018, terkait program-program televisi yang di dalamnya mengandung unsur pencemaran nama naik, fitnah, adu domba dan provokasi, termasuk di dalamnya program dialog seperti ILC.

Sekretaris LBMNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan bahwa semua program televisi, termasuk ILC, yang apabila di dalamnya mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, adu domba maupun provokasi maka hukumnya haram, baik menayangkan maupun menyaksikannya. Dalam teks-teks keagamaan jelas sekali dan tidak lagi bisa dibantah adanya larangan menebar fitnah, berita bohong, adu domba maupun provokasi, salah satunya QS. At-Taubah, 47. Begitu juga dalam Hadits Nabi dan teks-teks ulama seperti dalam Kitab Hasyiah Qoulyubi wa Umairah dan Ihya Ulumuddin dalam bab tentang ghibah dan namimah.

Di samping itu, dalam kaidah hukum Islam (Qawaid Al-Fiqh) disebutkan bahwa apabila terjadi pertentangan antara maslahat dan madarat maka diutamakan menghindari madarat yang ada dan mengabaikan maslahatnya, apalagi jika madaratnya lebih besar.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta menghimbau kepada insan pertelevisian di Indonesia untuk menayangkan program-program yang mendidik masyarakat dengan memberikan informasi yang baik dan membangun, tanpa harus kehilangan daya kritis serta penting untuk menjauhi kontain program yang bisa merugikan orang lain dan cenderung memprovokasi masyarakat. (Red)

Sumber: Fb

[news.beritaislam.org]
Banner iklan disini