Dear Presiden Jokowi Segera Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

 Dear Presiden Jokowi Segera Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

Beritaislam - Minggu malam gempa dengan kekuatan 7 SR kembali mengguncang Lombok diikuti beberapa gempa susulan menurut BMKG ini adalah Gempa Baru yang berbeda dengan gempa minggu lalu dan kepanikan melanda warga Lombok Malam tadi

BPBD NTB mencatat jumlah korban meninggal akibat gempa bumi di Lombok mencapai 436 orang. Jumlah pengungsi mencapai 352 ribu orang yang tersebar di ribuan titik pengungsian ditambah kerusakan fisik yang meliputi 67 ribu unit rumah, 600-an sekolah, berbagai fasilitas umum, dan jalan raya.


Muncul pertanyaan publik mengapa Gempa Lombok yang telah mengakibatkan banyak korban dan kerusakan infrastruktur secara massif belum ditetapkan statusnya sebagai bencana Nasional

Status bencana nasional ini penting sebagai simbol kehadiran negara di tengah rakyat yang menderita memang benar Pemerintah telah turun tangan membantu Pemprov NTB untuk menangani bencana kemudian berbagai kelompok masyarakat dari seluruh Indonesia juga sudah turun membantu korban gempa lombok namun itu belum cukup

Dalam hal ini, manfaat penetapan status bencana nasional adalah agar pemerintah pusat mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, fungsi penyelamatan dan komando lintas sektor dan lembaga yang tentunya konsekuensi ploting anggaran yang memadai

Mungkin Pemerintah juga dilema karena di waktu yang bersamaan dihadapkan penyelenggaran event penting AsianGames di Jakarta dan Palembang, namun apa pun itu masalah kemanusiaan harus diprioritaskan jangan biarkan mereka terlalu lama dalam duka dan kepanikan

DPRD NTB juga sudah mendesak agar pemerintah pusat segera menetapkan bencana nasional karena semua syarat sudah terpenuhi yaitu gempa mengakibatkan korban jiwa yang banyak , pemerintah daerah di lombok utara juga sudah tidak berjalan, butuh dana sekitar 7 triliun untuk rekonstruksi kembali Lomobk pasca gempa sedangkan APBD NTB hanya sekitar 4 triliun

Bahwa sesuai regulasi yang berlaku, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden untuk itu kita berharap Presiden segera menggunakan kewenangannya seraya kita berdoa semoga saudara - saudara kita di Lombok diberikan keselamatan menghadapi musbiah ini

write by

CEO Sangpencerah

 Dear Presiden Jokowi Segera Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

[news.beritaislam.org]
Banner iklan disini