MANTAB! Ormas Intoleran PGN Ngotot TOLAK UAS di Semarang, Polri: Ormas Tak Boleh Larang Abdul Somad Ceramah

MANTAB! Ormas Intoleran Ngotot TOLAK UAS di Semarang, Polri: Ormas Tak Boleh Larang Abdul Somad Ceramah

Beritaislam.org - Organisasi massa Patriot Garuda Nusantara atau PGN Jawa Tengah, bersikeras menolak dakwah Ustad Abdul Somad atau UAS di Kota Semarang, Jawa Tengah. Rencananya ustadz kondang itu akan mengisi pengajian di dua lokasi.

Ketua PGN Jawa Tengah, Mohammad Mustofa Mahendra membenarkan, jika pihaknya menolak kehadiran Ustaz Somad di Semarang. Hal itu dikuatkan dengan surat edaran penolakan yang kini telah beredar luas.

Alasan organisasinya menolak kehadiran Ustad Somad karena menuding jika penceramah kelahiran Silo Lama, Asahan Sumatera Utara itu sebagai tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Somad itu kan HTI. Kok masih diberi ruang (ceramah). Walau mulutnya sudah bilang sudah tobat," kata Mustofa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Juli 2018.

Baca: Ormas INTOLERAN Berusaha Gagalkan Acara Ustadz Abdul Somad di Kecamatan Mijen Semarang, Ternyata Pimpinannya Nuril Arifin

Sesuai jadwal, UAS akan mengisi acara tabligh akbar di Lapangan Leboh Raya, Pedurungan Kidul pada Senin 30 Juli 2018. Kemudian, UAS akan mengisi acara kajian subuh akbar di masjid Jami' Jatisari BSB, Mijen pada Selasa 31 Juli 2018.

Mustofa menyayangkan pihak penyelenggara acara yang lebih memilih mengundang Ustaz Somad. Ia menuding bahwa acara itu juga diinisasi ormas radikal. Ia menyarankan akan lebih baik jika pengajian tersebut diisi oleh sejumlah kiai kondang di Jawa Tengah yang juga ulama Nahdhatul Ulama seperti Gus Yusuf, Habib Luthfi dan sejumlah tokoh besar NU lainnya.

Baca juga: Ceramahnya di Semarang Ditolak, Ustadz Abdul Somad Curhat Dengan Wakapolri, Jawaban Wakapolri Mengejutkan!

Ia menuding bahwa adanya rencana demo sejumlah orang yang mendukung kehadiran Ustaz Somad dengan alasan menyuarakan kebebasan ideologi Islam sebagai sesuai yang tak patut. Karenanya organisasinya siap melakukan perlawanan.

"Ideologi Islam apa? Sudah jelas dasar negara kita itu Pancasila, dia mau bikin ideologi apa lagi? Kalau mau bikin ideologi itu kan berarti makar," ujarnya.

Mustofa menegaskan telah bertemu dengan aparat kepolisian dan TNI membicarakan terkait benturan dan penolakan terhadap kehadiran UAS. "Bapak-bapak Kepolisan dan Tentara tadi sudah ketemu, intinya mereka tidak mau ada tabrakan," katanya.

Baca Juga: Allahu Akbar! Gus Nuril Ancam Tabligh Akbar UAS, Muslim Jateng Siap Datang ke Semarang Amankan Ustadz Abdul Somad

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mereka tidak berhak melarang atau memberikan izin suatu kegiatan.

"Siapa pun, kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja, tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Mana ada ormas yang melarang?" katanya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.

Iqbal menegaskan yang berwenang melarang suatu kegiatan atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, dalam hal ini Polri. Tidak ada pihak lain yang berhak melakukan pelarangan.

Surat edaran ini juga mengancam akan melakukan "aksi perlawanan" bila Abdul Somad tetap menghadiri tablig akbar di Semarang itu. Mengenai hal itu, Iqbal menegaskan pihak-pihak tertentu tidak diperkenankan melakukan tindakan kepolisian. "Tidak bisa menggunakan tindakan-tindakan memaksa," ujarnya.

Baca Berita Populer: TRAGIS! Pengusir Ustadz Abdul Somad Akhirnya Ditemukan Dalam Keadaan Begini Memakai Kaos Oblong

Iqbal menambahkan, dalam hal pembubaran ataupun pemberian izin, Polri pun memiliki dasar pertimbangan keamanan. Terkait dengan surat edaran ini, menurut Iqbal, Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah untuk bertindak sebagai jembatan agar semua pihak dapat menciptakan suasana kondusif menjelang tablig akbar yang bakal dihadiri Abdul Somad itu.

"Beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar-kedua belah pihak," ucapnya. Bila sampai ada tindakan fisik ataupun pidana, Polisi tidak akan segan melakukan tindakan hukum.


[news.beritaislam.org]

Sumber : viva.co.id, tempo.co
Banner iklan disini