Eni Saragih Ditahan, Suaminya Bupati Temanggung Terpilih 'Dilepas' KPK, Ini Alasannya

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. (ANTARA FOTO/ SIGIT KURNIAWAN)
Beritaislam.org - Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq diperbolehkan pulang setelah diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat istrinya, Eni Maulani Saragih. Eni menjadi tersangka suap pembangunan PLTU Riau-1.
Status Khadziq sendiri masih sebagai saksi. KPK 'melepaskan' dia sekitar tengah malam tadi.
"(Status Khadziq sebagai) Saksi. Kemarin dibutuhkan keterangannya terkait perkara.
Setelah selesai pemeriksaan, telah bisa keluar dari kantor KPK. (Selesai pemeriksaan) Sekitar tengah malam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada detikcom, Minggu (15/7/2018).
Sebelumnya, KPK telah menahan Eni lebih dulu. Wakil Ketua Komisi VII ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7) sore, dan diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian ke-4. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (detik)
[news.beritaislam.org]
