BREAKING NEWS - Imigrasi Meulaboh Resmi Tahan Warga Tiongkok yang Jualan Baju di Abdya

SERAMBINEWS.COM/DEDI ISKANDAR
Petugas Imigrasi Meulaboh menggelar konferensi pers terkain penahanan warga asing asal Tiongkok, Senin (6/11/2017). 

Beritaislam.org - Otoritas Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Senin (6/11/2017) siang resmi melakukan penahanan terhadap Hu Jiebin (35), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Sebelumnya, Hu Jiebin diamankan tim pengawasan orang asing di Kabupateb Aceh Barat Daya (Abdya).

"Penahanan ini dilakukan selama 30 hari ke depan, sebelum diterbitkannya penyidikan oleh Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Imam Santoso kepada wartawan dalam konferensi pers siang ini.

Didampingi Kasi Infokim Hadi Pianto dan Kasi Wasdakim Iskandar Yus, Imam menegaskan, penahanan terhadap warga asing itu dilakukan karena menyalahgunakan Visa.

Pihak Imigrasi, katanya, harus melakukan langkah hukum sesuai aturan hukum dan perundang-undangan

Ini Dia Ratusan Lembar Pakaian yang Dijual Secara Keliling WN Tiongkok di Abdya
SERAMBINEWS.COM/DEDI ISKANDAR

Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, hingga Sabtu (4/11/2017) malam turut mengamankan satu buah mobil jenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi polisi BK 1083 WO.


Mobil itu disewa oleh seorang warga asing asal Tiongkok, Hu Jiebin untuk menjual pakaian secara keliling di kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pantauan Serambinews.com, di dalam mobil tersebut terdapat ratusan lembar pakaian jadi yang diduga berasal dari Tiongkok guna dipasarkan secara ilegal di Indonesia, tanpa izin resmi dari pemerintah.

Rata-rata baju yang bertuliskan bahasa Mandarin tersebut masih terbungkus rapi baik di dalam kresek berwarna hitam serta dalam karung dengan ukuran besar.

tribunnews

1 komentar untuk "BREAKING NEWS - Imigrasi Meulaboh Resmi Tahan Warga Tiongkok yang Jualan Baju di Abdya"

Banner iklan disini