Alhamdulillaah, Akhirnya Warga Bukit Duri Menang Gugatan! Ahok Tetap Akan Gusur Tepi Ciliwung

Alhamdulillaah, Akhirnya Warga Bukit Duri Menang Gugatan! Ahok Tetap Akan Gusur Tepi Ciliwung


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Keputusan tersebut memutuskan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 yang menjadi landasan relokasi cacat hukum.

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengatakan, keputusan tersebut tidak akan menyurutkan niat Pemprov DKI melakukan normalisasi Kali Ciliwung. Selama tanah dalam peta tata kota masih masuk dalam trase.

"Kita tunggu aja nanti proses hukumnya ada. Pasti lanjut (normalisasi) selama kena trase. Kita akan pelajari salahnya kenapa kan memang kadang kadang ada surat (tanah) yang salah," kata Ahok di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Dalam putusannya, PTUN memutuskan Pemprov DKI wajib memberikan ganti rugi pada warga korban gusuran. Menanggapi hal itu, Ahok mengaku belum bisa memberikan komentar. Sebab saat ini dirinya masih dalam posisi tengah cuti.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak bisa masuk. Nanti kalau sudah masuk saya bisa lihat. Ganti rugi selama ada barangnya dia (warga) sih enggak masalah, kita liat dulu," tutupnya.

Diketahui, dalam putusannya PTUN berpendapat, pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah yaitu (*) inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (*) penilaian ganti kerugian; (*) musyawarah penetapan ganti kerugian; (*) pemberian ganti kerugian; (*) pelepasan tanah instansi.

Pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan.

Merdeka
Banner iklan disini