Cuitan Produser Metrotv Janes Simangunsong Yang Menciut

Cuitan Produser Metrotv yang Menciut
Cuitan Janes Simangunsong Produser Metro TV yang penuh dengan kata - kata jorok, kotor dan kebencian kian menggelinding bak bola salju yang akan menelan institusinya.
Di awal peredarannya, banyak netizen tidak percaya, sebab hal seperti ini biasa digulirkan pihak pro-Ahok sebagai jebakan betmen. Sebagai media Muslim tentu AntiLiberalNews tidak akan dengan sengaja memberitakan kabar editan, semenggemaskan apapun objek beritanya. Sebab lazimnya, setelah ummat Islam sudah edarkan, nanti ada klarfikasi susulan bahwa itu hoax. Lantas, kubu lawan merasa senang dan menang karena kita telah dipermalukan.
Setelah memperoleh hasil analisa tim investigasi ALN, akhirnya redaksi ALN menyatakan bahwa screenshot cuitan Janes adalah asli. Semua cuitan Janes terkait FPI memang penuh kebencian. Bahkan dia mempelesetkan Front Pembela Islam dengan istilah-istilah Pen*s, I*t*l dan kata-kata jorok lainnya, hingga banyak yang menyebarkannya di media sosial Twitter dan Facebook.
Naas bagi Janes, cuitannya pasca Aksi Bela Islam jilid III yang mengatai netizen otak udang dan "mendadak banyak yang jadi ahli media, pengamat saham dan politik" meledakkan reaksi protes masyarakat untuk mem-boikotmetrotv. Al hasil, Selasa (6/12/2016) hashtag #boikotmetrotv menjadi trending topic dan masyarakat berbondong-bondong mematikan saluran "pemojok" ummat Islam itu dari televisi mereka.
Entah desakan apa, Janes kemudian mencuitkan permintaan maafnya bahwa tweetnya dibuat 5 - 7 tahun lalu. Sayang sekali, hal itu tidak dapat mengubah citranya di mata netizen sedunia seketika, sebab dengan menyebutkan semua orang otak udang, maka dia telah menunjukkan kebencian kepada kelompok tertentu dengan tendensi yang kuat.
Dengan demikian, berita Metro TV dan ujaran Produsernya pantas untuk dikatagorikan tendensius. Selain itu, tindakan Janes yang mempelesetkan kata "Islam" pada abreviasi FPI menjadi "it*#" merupakan sebuah penghinaan kepada FPI sekaligus pelecehan agama Islam.
Tindakan penghinaan dalam hal ini dilakukan Janes yang sengaja melanggar nama baik atau menyerang kehormatan seseorang (beleiding is op te vatten als:het opzettelijk aanranden van iemands eer of geode naam. J.M. v. Bemmelen-W.F.C. v. Hattum, 1954, hal 488; D.Simon-W.P.J.Pompe.II,1941,hal.55) yakni, FPI dan agama Islam. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 KUHP, Janes telah melakukan defamation lisan.
Penghinaan ini terbukti berkenaan dengan kepentingan umum (public concern) masyarakat Muslim Indonesia dan Ormas FPI. Maka secara Common Law System penghinaan ini masuk ke dalam jeratan pidana maupun perdata sebagai perbuatan melawan hukum (tort), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) dan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW).
Janes juga dapat dikenai sanksi sebab terbukti melakukan hate speech dan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait cuitan dengan unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana yang termuat juga didalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP sebagaimana uraian di atas, hanya saja yang berbeda adalah cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berarti kaitannya dengan elektronik
2. Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
3. Pasal 45 ayat 1, ayat 2 UU ITE menyatakan sebagai berikut: ayat 1 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, sedangkan ayat 2 menyatakan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Perbuatan Penghinaan, Menista atau Memfitnah menurut Islam;
Menurut bahasa berarti“ mengejek, mencemoohkan, menghina”. Pengertian dalam Islam tentang penghinaan itu memiliki pengertian yang berbeda-beda. Untuk itu kita harus mengidentifikasikan dahulu kata penghinaan dengan lafadz arabnya, sedangkan hal-hal yang tercakup dalam arti penghinaan itu lafadnya berbeda beda. Penghinaan itu berasal dari kata “hina” yang artinya:
a. Merendahkan, memandang rendah atau hina dan tidak penting terhadap orang lain.
b. Menjelekkan/memburukan nama baik orang lain, menyinggung perasaannya dengan cara memaki-maki atau menistakan seperti dalam tulisan surat kabar yang dipandang mengandung unsur menghina terhadap orang lain.
Adiba Hasan, redaktur ALN/anti liberal news
