Ahok Tersangka, Sampai Kapan?

Ahok Tersangka, Sampai Kapan?

Oleh: Rizqi Awal (Founder Dakwah Islam)

Mungkin hari ini (16/11) menjadi kejadian bersejarah dalam penegakkan Hukum di Indonesia. Yaitu penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias ahok sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Dalam Politik Demokrasi UU Pilkada, penetapan Ahok sebagai tersangka diluar kasus Pidana yang terkait pilkada masih memperbolehkan dirinya untuk bisa melanjutkan kampanye.

Bahkan, Penetapannya sebagai tersangka tidak lantas membuat dia masuk ke jeruji besi. Masih banyak tahapan yang perlu dilalui untuk bisa menyamakan posisinya seperti penista agama lainnya semacam Gatot Brajamusti atau Taat Pribadi. Apalagi kita mengetahui bahwa, Ahok memiliki sejumlah Followers yang berani mati-matian dan menggunakan berbagai cara demi menyelamatkan sang pujaannya.

Indonesia memiliki babak baru dalam tahapan proses keadilan para penista agama. Sebab, lambannya proses penetapan tersangka, dengan menampik fatwa MUI, maka sesugguhnya sejumlah kasus Penistaan agama tak lagi menunggu pernyataan sikap dan fatwa MUI. Baik level daerah maupun Nasional.

Dalam Islam, memang penangkapan seseorang dalam kasus Penistaan agama tak perlu menunggu fatwa Syaikhul Islam, asalkan Qadhi (Pengadilan) dan Polisi berkompeten dalam menguasai bidang permasalah agama. Sementara di Indonesia, Pendidikan yang dibangun adalah pendidikan sekuler, di mana seorang polisi belum tentu sebagai ahli agama. Nah, disinilah titik letak kesalahannya. Celah-celah bagi bandit dan pelaku kejahatan untuk mengelak dari kejahatannya dapat dengan mudah dilakukan selama ia mampu berkelit.

Maka, penetapan ahok sebagai tersangka ini bukanlah hadiah manis. Sebab, Ahok dapat menghirup udara bebas hingga prosesnya dinyatakan harus ditangkap oleh polisi. Ditangkap pun masih bisa bebas, selama polisi tidak menjadikan islam sebagai rujukan, dan lebih berpihak kepada pijakan sekulerisme.

Bahkan, perilaku Ahok ini, juga bisa diikuti oleh sejumlah penista agama lainnya. Sebab, hukum di Indonesia, bukan bersifat mendidik dan memberikan efek jera. Kasus penistaan agama, utamanya terhadap islam, terus berulang, sebab rendahnya tingkat hukuman yang diterima pelaku penodaan agama.

Jadi, sepertinya Aksi Bela Islam Jilid III tetap difinalkan, dengan fokus tangkap ahok sebagai isu bersama.
Banner iklan disini