Ahok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Namun Tidak Ditahan! Malah Meminta Pendukungnya Menangkan 1 Putaran

Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)
Menurutnya nantinya penyidik juga akan menyeluarkan surat perintah penyidikan dan akan melakukan upaya cegah terhadap Ahok.
"Melakukan pencegahan tidak meninggalkan wilayah RI," katanya.
Dalam peningkatan status dalam kasus Ahok menjadi tahap penyidikan, polisi nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangan berkas perkara.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya terkait surat Al Maidah ayat 51.
Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama ia justru meminta para pendukungnya untuk memenangkan Pilkada DKI 2017 satu putaran.
"Saya meminta kepada para pendukung datang ke TPS pada 15 Februari 2017 untuk memenangkan kami satu putaran," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Rumah Lembang, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Netizenpun banyak membuat meme, salah satu meme yang dibuat adalah berbunyi "Jangan mau dibohongi pakai status tersangka, ditahan saja enggak, apalagi dipidana kawal terus" #TangkapAhok #enjarakanAhok.
Begtulah meme yang ramai diupload para netizen.
