Heboh! Gara-gara Jas Tidak Licin, Dirjen HAM Gugat Jasa Laundry Rp 210 Juta, Namun Akhirnya....
Ilustrasi
Hanya gara-gara jasnya tidak disetrika hingga licin, Dirjen HAM Mualimin Abdi melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta. Namun dalam perjalanannya, gugatan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus bermula saat Mualimin menyuruh pegawainya untuk mencuci jasnya ke tempat laundry yang berada di Jalan Pedurenan Masjid, Setia Budi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mualimin meminta jasnya rapi dalam satu hari karena akan dipakai untuk acara di kantor Kemenkum HAM. Keesokan harinya, jas sudah rapi dan diserahkan ke staf Mualimin.
Setelah sampai ke tangan Mualimin, ia merasa kecewa karena jas itu dinilai kurang licin. Masih ada kusut di sana-sini. Si Dirjen tidak terima dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tadinya digugat Rp 210 juta," kata pemilik jasa laundry, Budi Imam saat ditemui wartawan di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Rp 210 juta itu berasal dari kerugian materil yaitu Rp 10 juta seharga jas. Adapun sisanya yaitu Rp 200 juta berupa kerugian immateril dengan alasan jas tidak bisa lagi dipakai di acara kenegaraan. Saat gugatan itu bergulir ke pengadilan, teman-teman Budi tidak terima dengan sikap Mualimin itu.
"Ada yang membantu," ujar Budi yang sehari-hari merupakan Ketua RT 10 itu.
Entah karena apa, akhirnya Mualimin mencabut gugatannya di PN Jaksel pada Kamis (6/10) kemarin. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ya masalah ini sudah selesai. Kita sudah berdamai. Tidak ada lagi gugatan," tutur Budi.
Nah, bagaimana tanggapan Mualimin atas gugatan itu? Wartawan telah berusaha mengkonfirmasi gugatan itu di kantornya sejak siang ini. Tetapi hingga pukul 17.00 WIB atau jam pulang kantor, Mualimin tidak bersedia menemui wartawan dengan ada alasan sedang rapat, demikian seperti dilansir detik.com.
Sebelumnya kami mengetahui pemilik jasa laundri menulis status dilaman facebooknya terkait kejadian ini dan sudah lebih 1300 orang membagikan status tersebut. Namun status tersebut saat ini sudah dihapus.
Bahkan kami mencoba menelusuri kasus tersebut sudah masuk di dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN di http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. Namun sepertinya kasus tersebut sudah dihapus. Karena kami mencoba mencarinya lagi sudah tidak ada http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/detil_perkara

