PBB dan UE Kecam Hukuman Mati Kapada Pengedar Narkoba, Tapi Diam Terhadap Hukuman Mati Teroris
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mendesak pemerintah Indonesia menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Hukuman mati dinilai melanggar hak asasi manusia.
Hal senada juga diserukan Koordinator Komisi HAM PBB, Zeid Ra’ad Al Hussein yang meminta Indonesia mengakhiri hukuman mati karena hukuman seperti itu sangat tak adil.
Di saat yang sama, seperti dilaporkan Reuters, Kamis 28 Juli 2016, otoritas Uni Eropa juga mendesak pemerintah Jakarta segera menghentikan pelaksanaan kebijakan yang disebutnya "hukuman kejam dan tak manusiawi".
Semua seruan itu dilontarkan setelah pemerintah Indonesia memutuskan kembali mengeksekusi mati 14 terpidana mati narkoba, termasuk 10 warga negara asing.
Otoritas lembaga HAM dunia, Amnesty International, juga ikut mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan hukuman mati kepada para terpidana mati kasus narkoba, baik warga lokal maupun asing. Menuurt otoritas Amnesty, pelaksanaan eksekusi akan mengurangi kredibilitas Indonesia untuk berbicara tentang HAM di level regional dan global, termasuk menyelamatkan nyawa warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain.
Menanggapi seruan itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, eksekusi mati tersebut merupakan bagian dari penguatan hukum di Indonesia.
"Saya perlu tegaskan bahwa semua proses hukum yang terkait dengan terpidana mati telah dituntaskan. Semua hak mereka sudah dipenuhi. Kami menargetkan pelaku perdagangan narkoba bukan pengguna," ujarnya.
Para keluarga dan pengacara terpidana mati narkoba telah diberitahu soal rencana eksekusi hukuman mati tersebut sejak Selasa 26 Juli 2016 lalu. Biasanya, tiga hari setelah notifikasi, hukuman tersebut akan diimplementasikan. Artinya, hukuman mati akan dilakukan Kamis malam atau paling lambat Jumat 29 Juli 2016 dini hari.
Pengacara terpidana mati narkoba asal Nigeria, Ricky Gunawan mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan otoritas Indonesia di Cilacap tersebut melanggar hukum negara. "Eksekusi tersebut jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Komentar: Mereka kecam hukuman mati kepada para pengedar narkoba tapi kok ngak pernah mengecam hukuman mati kepada para teroris? :D

