Rencana Pembubaran HTI, Silakan Habisi Dulu OPM dan RMS, HTI dan FPI Itu Urusan Gampang!

Rencana Pembubaran HTI, Silakan Habisi Dulu OPM dan RMS, HTI dan FPI Itu Urusan Gampang!

Beritaislamterbaru.org -  Pemerintah diminta untuk membatalkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai tidak sesaui dengan Undang Undang.

Permintaan itu disampaikan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (9/5).

"Prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan UU Ormas. Dan hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depan," kata dia seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

 Menurutnya, pemerintah harus berpedoman pada UU 17/2013 tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Dalam Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, pemerintah seharusnya menenempuh cara-cara persuasif sebelum pada akhirnya membubarkan HTI. Peringatan pun mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga.

"Setelah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan peringatan bertahap, pemerintah dalam hal ini juga tidak bisa begitu saja langsung membubarkan HTI. Pembubaran HTI sebagai Ormas hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan," ungkap Habiburokhman.

Terkait beritarencana pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir inipun netizen berkomentar:

Neh Silahkan dihabisi kalau niat jaga NKRI. Kalau cuma bantai FPI dan HTI atau Wahabi, Ntar aja gampang. Yakin ku akan salut kalau ada yang berantas OPM, RMS, ne ormas brutal anti pancasila. Berani gak.. tulis akun facebook Husni Ba'bud

[www.beritaislamterbaru.org]
Banner iklan disini